Kamis, 07 Februari 2019

Jadwal Pendaftaran PPPK Nasional di Buka 8 Feberuari 2019

Untuk penuhi keperluan pada Perangkat Sipil Negara (ASN) yang menekan, -emerintah buka Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) step I.
Kepala Biro Humas Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, pendaftaran PPPK akan dikerjakan dengan terintegrasi lewat portal nasional Skema Seleksi Calon Perangkat Sipil Negara (SSCASN) lewat https://sscasn.bkn.go.id yang bisa dibuka dengan serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 jam 16:00 WIB.
“Selanjutnya untuk proses seleksi akan memakai skema seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasiskan Computer Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan,” kata Ridwan diambil dari situs Setkab, Jumat (8/2/2019).
Rekrutmen P3K pada step I, menurut Ridwan, mencakup THL (Tenaga Harian Terlepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, dan eks Tenaga Honorer Kelompok II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk juga Guru Kemenag).
Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada pada database BKN tahun 2013 serta penuhi kriteria Ketentuan Perundang-Undangan, diantaranya umur pelamar PPPK optimal 1 tahun sebelum batas umur pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Ditekankan Ridwan, jika waktu jalinan kerja P3K sangat singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasar pada perolehan kapasitas serta keperluan lembaga sesuai dengan Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 49 Tahun 2018.
“Adapun permasalahan pencapaian upah untuk P3K pada Lembaga Pusat ditanggung pada APBN, serta untuk P3K di Lembaga Daerah ditanggung pada APBD, dan bisa terima tunjangan sama dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan,” jelas Ridwan,
Selain itu, ketentuan tehnis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan dilanjutkan lewat Ketentuan Menteri Pendayagunaan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi serta Ketentuan BKN.
Menurut Ridwan, ada syarat-syarat pada rekrutmen PPPK step I yaitu:
Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah memiliki kwalifikasi pendidikan minimum S-1 serta masih tetap aktif mengajar sampai sekarang ini (bisa dicek di http://informasi.gtk.kemdikbud.go.id );
Baca Juga : harga kanopi
harga polycarbonate
Tenaga Kesehatan memiliki kwalifikasi pendidikan minimum D-III bagian Kesehatan serta memiliki STR (Surat Sinyal Register) yang masih tetap laku (bukan STR internship), terkecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, serta
Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kwalifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; serta Penyuluh Pertanian memiliki kwalifikasi pendidikan minimum SMK bagian Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bagian pertanian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar