Senin, 04 Februari 2019

Akhirnya Cair Juga Gaji Karyawan Swasta Melalui Kantor Pos

PT Pos Indonesia (Persero) pastikan telah membayar gaji pada 24 ribu pegawainya pada Senin (4/2/2019) sore hari ini. Keseluruhan upah yang dibayarkan sampai Rp 137 miliar.
SVP Kerja Sama Strategis serta Jalinan Kelembagaan Pos Indonesia Pupung Purnama menjelaskan, Direksi Perseroan sudah membayarkan gaji pada beberapa karyawanya sore hari ini.
"Sudah-sudah, telah dibayarkan Rp 137 miliar barusan ya, sore hari ini," jelas ia waktu dihubungi Waktu di tanya tentang tindakan demo yang akan diselenggarakan oleh serikat pekerja, pihaknya mengakui masih konsentrasi untuk memberi service terunggul buat penduduk.
"Untuk demo kan hak semua masyarakat negara ya. Kita tetap akan mengawasi supaya service pada penduduk masih baik. Utamanya kami pun lihat perubahan kedepan pun," katanya.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI KB) Hendri Joni mengutarakan, pihaknya tetap akan mengadakan tindakan demo walau manajemen sudah membayarkan gaji karyawan pada sore hari ini.
Katanya, serikat pekerja menuntut perbaikan pengendalian perusahaan. Mereka juga menekan supaya direksi yang ada mundur dari kursi jabatanya sekarang ini.
"Iya sebesar Rp 137 miliar, tetapi masih kami akan demo pada tanggal 6 Februari 2019 ini. Hari Rabu ya, selesai imlek," tegas ia.
Ia memberikan, tindakan demo akan diselenggarakan di Kantor Pos Pusat Indonesia diawali dari Gedung Kesenian Jakarta. Dia juga minta supaya pemerintah sensitif pada keadaan yang menerpa karyawan PT Pos Indonesia sekarang ini.
"Ya dengan legowo mereka (direksi) harusnya mundur. Ini kan BUMN yang perlu kita selamatkan, jadi pemerintah harus juga sensitif dong. Ini bukan BUMN tempo hari sore, telah tua. Karena itu kita butuh selamatkan," ujarnya.
Konflik pada serikat pekerja serta direksi PT Pos Indonesia (Pos) masuk set baru. Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) sekarang menekan direksi PT Pos Indonesia untuk mundur dari jabatan.
Seperti didapati beberapa puluh pegawai PT Pos Indonesia tidak terima upah pada 1 Februari 2019 serta ditenggarai karena tindakan unjuk perasaan SPPI yang berjalan pada Senin 28 Januari 2019.
Berdasar pada info tercatat yang di terima, Sabtu (2/2/2019), keuta Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Rhajaya Santosa menjelaskan jika direksi PT Pos Indonesia sudah tidak berhasil mengurus perusahaan dengan baik yang mengakibatkan perusahaan tidak bisa penuhi kewajibanya, terutamanya dalam pembayaran gaji pada karyawan.
Direksi PT Pos Indonesia (Persero) pun sudah melanggar ketetapan dalam PP No.8 Tahun 1991 mengenai Perlindungan Gaji," katanya.
Direksi PT Pos Indonesia (Persero) sudah melanggar hukum serta hak asasi manusia (HAM).
Dia menuturkan, tindakan damai SPPI pada tanggal 28 Januari 2019 di kantor pusat PT Pos Indonesia (Persero) klarifikasi DPP SPPI seperti berikut:
Baca juga : harga asbes
harga genteng metal
a.Tindakan damai dilatarbelakangi oleh beberapa persoalan di perusahaan terpenting permasalahan jalinan industrial seperti pelanggaran PKB oleh perusahaan.
b. Pada tanggal 23 Januari 2019 berada di kantor pusat jalan Cilaki Bandung dikerjakan pertemuan LKS Bipartit Korporat, di mana salah satunya yang dibicarakan ialah gagasan tindakan damai SPPI tanggal 28 Januari 2019.
Pada pertemuan itu team SPPI mengemukakan jika tindakan damai itu bisa diurungkan jika ada pertemuan pada BOD dengan Ketum SPPI serta beberapa Ketua DPW SPPI sebelum tanggal 28 Januari 2019 team perusahaan menanggapi dengan pengakuan akan melanjutkan hal itu ke BOD.
Sampai tanggal 28 Januari 2019, tidak ada usaha dari perusahaan untuk lakukan pertemuan disebut.
Pengakuan Dirut Pos jika dengan terjadinya demo tanggal 28 Januari 2019 menjadi fakta tunda pembayaran upah yang semestinya tanggal 1 Februari 2019 sampai batas waktu yang belumlah bisa dipastikan malah adalah bentuk kegagalan mengurus perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar