Sabtu, 15 September 2018

Tercatat Ribuan Guru dan Pengajar Kuliah Daftar CPNS 2018

Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh banyaknya komposisi paling besar pada 76 kementerian/instansi (K/L) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Banyaknya keperluan CPNS 2018 ini meraih 17. 175 orang.
“Jumlah ini sesuai sama Ketetapan Menteri PANRB Nomer 49 tahun 2018 tentang komposisi pegawai kementerian agama tahun budget 2018, ” kata Inspektur Jenderal Kemenag Nurkholis Setiawan, seperti dilansir dari halaman Setkab, Jumat (14/9/2018) .
Dari banyaknya 17. 175 CPNS yang akan di terima itu, menurut Nurkholis, alokasi paling besar ditujukan untuk guru serta dosen.
Ia mengatakan, sesuai dengan Ketetapan Menteri PANRB Nomer 49 Tahun 2018, ada 10. 520 komposisi untuk guru pelamar umum, 1. 480 komposisi untuk guru honorer eks K2, serta 4. 485 komposisi dosen.
“Selebihnya, ada lowongan buat penghulu, penyuluh, jabatan fungsional khusus (JFT) , serta jabatan fungsional umum (JFU) , ” tutur Nukholis.
Sama seperti lembaga yang lain, menurut Irjen Kemenag itu, proses penerimaan CPNS di Kemenag akan dilakukan mulai 19 September 2019 lain kali dengan pendaftaran.
Kemudian, akan dilakukan Seleksi Administratif, Seleksi Kompetensi Basic (SKD) dengan memanfaatkan Computer Assisted Test (CAT) , Seleksi Kompetensi Sektor (SKB) , dan sebagainya.
Pemerintah memberikannya peluang untuk sekitar 438. 590 pegawai honorerkategori II (K2) buat daftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 atau penerimaan CPNS 2018 yang menurut ide di buka minggu kedepan.
Dalam lampiran Ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomer 36 Tahun 2018, yang di tandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 itu dijelaskan ada kurang lebih 438. 590 pegawai honorer yang terdaftar dalam database Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) .
Tidak hanya itu, juga penuhi kriteria perundang-undangan buat mendaftarkan jadi CPNS tahun 2018.
Baca juga : harga helm kyt
Lihat juga : harga besi beton
Dalam Ketentuan Menteri PANRB itu dijelaskan, proses/mode pendaftaran buat eks Tenaga Honorer K2 itu dilaksanakan sendiri dibawah koordinir BKN.
Pendaftar dari tenaga pendidik serta kesehatan dari eks Tenaga Honorer Definisi II yang udah diverifikasi dokumennya, menurut Ketentuan Menteri PANRB itu, mesti ikuti seleksi kompetensi basic (SKD) .
" Pendaftar dari tenaga pendidik serta tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer definisi II tdk dijalankan seleksi kompetensi sektor (SKD) , " bunyi ketentuan Menteri PANRB itu.
Menurut Ketentuan Menteri PANRB itu, pengalaman sepanjang 10 tahun serta tiada henti jadi tenaga pendidik serta tenaga kesehatan dari eks pegawai honorer definisi II diputuskan menjadi substitusi SKB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar